Akademisi UI Minta DPR Dengarkan Banyak Pihak Soal Omnibus Law

Setelah pemerintah-DPR sepakat memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja, para anggota DPR RI diminta untuk menggunakan waktu sebaik-baiknya untuk pembahasan RUU lainnya dalam skema Omnibus Law.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Yunani Abiyoso dalam diskusi virtual bertajuk Pro Kontra RUU Cipta Kerja (Omnibus Bill).

“Karena DPR ini kan lembaga yang pemegang kekuasaan pembentuk UU. Jangan menganggap dirinya justru seperti tekanan ataupun yang mungkin mau diburu-buru 100 hari kerja. Gunakan waktu sebaik-baiknya, mendengarkan dari banyak pihak, multi-stakeholder ini, kemudian dibahas baik-baik,” kata Yunani, Minggu (3/5/2020).

Dia juga menyadari Omnibus Law secara substansi sangat berat.

Bahkan, dirinya hanya memandang dalam perspektif hukum tata negara, belum lagi ditambah dengan perspektif lain.

“Nanti yang perdata, niaga terkait KPPU kepailitan, belum lagi tenaga kerja yang ditunda diakhirkan pembahasannya. Terus terang DPR punya kerja besar dan tentu kita dorong DPR selalu terbuka dan transparan dalam membahas ini,” lanjutnya.

Yunani lebih lanjut meminta agar DPR membuka kembali UU sektor yang lama dan sudah disahkan, serta apa implikasinya terhadap sektor masing-masing yang akan dituangkan dalam Omnibus Law

“Mudah-mudahan DPR bisa melaksanakannya dengan asas dan prosedur yang diatur dalam UU. Dan memang ini harusnya prosedurnya tidak rumit, tapi jangan digampangkan juga,” kata Yunani.

Dia memahami bagaimana pemerintah bercita-cita untuk meningkatkan ekonomi melalui investasi dan menumbuhkan lapangan kerja, tetapi menurutnya jalan tersebut masih panjang

“Obamacare, salah satu cita-citanya Obama diusulkan sejak periode pertama, tapi baru bisa dibahas pada periode Obama berikutnya, yaitu dinamika dalam legislatif pembahasan UU, dan seharusnya DPR sebagai wakil rakyat berpihak kepada rakyat pada umumnya,” pungkasnya.

Artikel ini dimuat pada tribunnews.com

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *