Pusako: RUU Ciptaker Rentan Disusupi Pasal Titipan

Jakarta, Beritasatu.com – Pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akan rawan disusupi pasal titipan. Pasal titipan terjadi karena adanya metode “jalan cepat” dan itu sudah dialami beberapa negara, seperti Kanada dan Amerika Serikat.

“Secara metode, prosedur ombinus bill memang sudah diterapkan di berbagai negara. Proses ini, pada awalnya dianggap menjadi jalan cepat, karena dianggap langsung bisa memangkas anggaran rapat dan waktu pembuatan undang-undang, ketimbang harus dibuat satu persatu. Namun, kritik ini kemudian muncul di Kanada dan AS karena dinilai rawan terjadi pasal titipan dan penyimpangan dalam UU itu,” tutur Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari dalam diskusi daring bertema “Pro-Kontra RUU Cipta Kerja (Omnibus Bill)” yang digelar Minggu (3/5/2020) sore.

Dalam diskusi yang digelar atas kerja sama PSHTN FHUI dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu Feri menjadi sebagai salah satu pembicara. Ia memberi pandangan dari perspektif proses legislasi atau pembentukan undang-undang.

Feri mengatakan, salah satu metode yang dimunculkan kemudian untuk mengurangi pasal titipan yang akan dimunculkan adalah omnibus bill dengan satu tema seperti yang dilakukan pada UU Pemilu.

“Bila omnibus bill RUU Ciptaker ini tetap diteruskan, ia dapat menjadi salah satu hal yang berbahaya dan menjadi salah satu warisan otoritarianisme legislasi ke depannya dari pemerintah Jokowi,” kata dia.

Cukup Satu Tema
Pembicara lainnya, Alghiffari Aqsa mengatakan, menciptakan omnibus law dengan ribuan halaman dapat mengancam hak konstitutionalitas warga negara. Secara materi, ini akan menghadirkan 79 UU baru yang tidak sesuai dengan keinginan awal, karena hal yang dibahas hanya serba sedikit dari semua undang-undang yang direvisi, sementara substansi lain dari semua UU itu masih tetap berlaku.

Hal ini nantinya berpotensi ‘meruntuhkan’ bangunan atau konsep awal dari undang-undang yang pasal-pasalnya direvisi oleh omnibus law ini. Setiap klaster, misalnya perburuhan, memiliki beberapa undang-undang yang harus dibahas. Apabila tujuannya penyederhanaan, maka lebih baik UU tersebut dibahas dalam satu tema saja.

Artikel ini dimuat dalam beritasatu.com

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *