Prof. Dr. Ramly Hutabarat, S.H., M.H.

Ramly_hutabaratLahir di Sibolga, 15 Maret 1953 dan telah meninggal pada 5 Juni 2012 dalam usia 59 tahun. Beliau menamatkan program sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada tahun 1983 kemudian melanjutkan di Fakultas Pascasarjana Program Ilmu Hukum S2 Universitas Indonesia dan selesai pada tahun 1996, dan pada bulan Februari tahun 2004 telah menyelesaikan program S3 di Fakultas Pascasarjana Program Ilmu Hukum.

Selain pengabdian sebagai seorang Guru Besar Hukum Tata Negara, pernah menjadi Anggota Tim Ahli Bidang Hukum, Pusat Penelitian dan Pelayanan Informasi DPR-RI pada tahun 1994, Tim Pengkajian Masalah Hukum Tentang Kedudukan dan Fungsi  Mahkamah Agung Pemegang Kekuasaan Tertinggi, BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) Tahun 1999, Kepala Biro  Riset DDII Pusat ( Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia) Tahun 1996 s.d 2000 serta Ketua Jurusan HTN (Hukum Tata Negara) Fakultas Hukum Universitas Indonesia dari Tahun  1999 s.d sekarang. Selain itu pernah pula menjabat sebagai Direktur Tata Negara, Staf Ahli Menteri dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) R.I sejak tahun 2000 hingga akhir hayatnya.

Beberapa karyanya antara lain :

  • Persamaan Dihadapan Hukum di Indonesia (Equality Before The Law),
  • Prospek Peradilan Agama Sebagai Peradilan Keluarga Dalam Sistem Politik Indonesia Dalam Buku Mengenang 65 Tahun Prof.Dr. Bustanul Arifin,S.H.
  • Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional,Masa Depan Islam Indonesia,
  • Pandangan M.Natsir Tentang Hukum dan Demokrasi,
  • Pandangan Ismail Suny, tentang Demokrasi Dalam ’70 tahun Prof.DR. Ismail Suny, SH.MCL,
  • Politik Hukum Pemerintahan Soeharto Tentang Demokrasi Politik di Indonesia (1971-1997).