Pemerintah Diminta Buat Perppu Spesifik Penanganan Covid-19, Tak Terkait Keuangan

Ilustrasi virus corona

JAKARTA, KOMPAS.com – Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN FHUI) menilai bahwa pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) baru untuk memisahkan pengaturan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Perppu 1/2020 sendiri mengatur soal kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Menurut PSHTN FHUI, seharusnya ada dua perppu terpisah, yaitu perppu soal Covid-19 dan perppu tentang stabilitas keuangan negara.

“Perlunya pemisahan dua konsep penyelamatan yang diatur dalam Perppu Nomor 1/2020. Sehingga perlu ada dua pengaturan (Perppu) terpisah, yakni Perppu Covid-19 dan Perppu tentang stabilitas keuangan negara,” kata Ketua PSHTN FHUI Mustafa Fakhri melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Mustafa mengatakan, pihaknya mengusulkan adanya pemisahan karena Perppu 1/2020 dinilai tidak memiliki pendekatan mencirikan kebutuhan spesifik terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.

Dalam Perppu 1/2020, tidak tergambar secara jelas bagaimana public health policy yang diharapkan masyarakat dalam menanggulangi pandemi yang disebabkan virus corona itu.

Perppu ini juga tidak memberikan definisi yang jelas mengenai apa yang disebut dengan “stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19″ atau “dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan”.

Mustafa menyebutkan bahwa tidak ditemukan kriteria yang menentukan dua kondisi di atas dalam pasal-pasal Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Ketiadaan pengertian dianggap akan berdampak pada kelonggaran para pelaksana kebijakan untuk menyatakan dalil instabilitas keuangan tanpa adanya tolak ukur.

“Dalam kondisi demikian maka pelaksanaan Perppu tersebut berpotensi besar untuk disalahgunakan,” ujar Mustafa.

Dengan alasan tersebut, pemerintah didorong untuk membuat perppu baru yang lebih spesifik memuat soal penanganan Covid-19.

“Perlunya pengaturan baru tentang Perppu Covid-19 yang memiliki kandungan yang terkait dengan kebijakan kesehatan publik seperti pengaturan mengenai jaminan ketersediaan peralatan medis, farmasi, kebijakan kesehatan, serta kebijakan kesehatan masyarakat terkait Covid-19,” kata Mustafa.

Artikel ini dimuat pada kompas.com.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *