Penelitian Format Putusan Pengadilan Indonesia – Studi Empat Lingkungan Peradilan Di Bawah Mahkamah Agung

Salah satu agenda pembaruan Mahkamah Agung adalah melakukan percepatan, peningkatan kualitas, dan konsistensi penyelesaian penanganan perkara. Berbagai upaya telah dan terus dilakukan oleh MA untuk dapat mewujudkan proses penyelesaian perkara yang tidak hanya cepat, tetapi juga transparan, konsisten dan tepat waktu.

Sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan atau Penetapan Mahkamah Agung, banyak orang mulai menyadari bahwa format putusan merupakan salah satu fitur penting yang sangat berguna dalam proses penulisan putusan. Penggunaannya tidak hanya memudahkan hakim karena berfungsi sebagai pedoman dan mempercepat minutasi putusan, tetapi juga secara tidak langsung menguntungkan para pihak karena akan lebih cepat mendapatkan dokumen lengkap putusan atas perkaranya.

Setelah dilakukan indeksasi dan telaah terhadap 400 putusan pengadilan tingkat pertama dan banding pada semua kamar peradilan, Penelitian ini memiliki kesimpulan pertama yaitu putusan menjadi lebih sederhana dan ringkas agar putusan tersebut mudah dipahami, jelas, dan tanpa mengurangi kualitasnya. Kedua adalah meminimalisir disparitas yang selama ini terjadi antara peradilan yang satu dengan peradilan lainnya.

Ketiga adalah memenuhi struktur legal formal dapat menjadi kerangka acuan bagi para hakim dalam mengambil putusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat adalah sistematika yang sejalan dengan langkah-langkah hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sehingga dapat dijadikan panduan menyusun putusan secara bertahap, sekurang-kurangnya memuat kepala putusan, identitas para pihak, duduk perkara, pertimbangan hukum dan amar/putusan.

Kelima adalah sejumlah permasalahan antara lain dari segi substansi masih ditemukan putusan yang gugatannya dan jawabannya tidak ringkas, serta penggabungan pertimbangan dan alasan hukum dalam putusan, khususnya dalam perkara TUN. Demikian pula dari segi teknis masih banyak ditemukan pengulangan kalimat, format tidak rapih, kesalahan penulisan kata, kesalahan pada spasi, pengulangan amar putusan, dan hal lain yang bersifat teknis penulisan. Terakhir adalah penyederhanaan putusan bukan menghilangkan sistematika putusan yang diatur dalam HIR/RBG, KUHAP, UU PTUN, UU Pengadilan Pajak, dan UU Peradilan Militer melainkan menyederhanakan bagian-bagian tertentu yang terdapat dalam sistematika putusan tersebut.

Hal – hal yang disebut dalam penelitian ini terbukti berimplikasi pada tebalnya jumlah halaman putusan, kemungkinan salah ketik, dan jangka waktu minutasi putusan. Riset ini diharapkan menjadi acuan bagi Mahkamah Agung untuk makin memperbaiki sistem peradilan diantaranya dengan memberikan formula yang tepat dari format putusan di kemudian hari.

Untuk mengakses laporan riset secara lengkap, silahkan akses tautan berikut: http://tiny.cc/FormatPutusanPengadilan

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *