KONSEP HTN DARURAT MENURUT UUD NRI TAHUN 1945

Disertasi Dr. Qurrata Ayuni ini membahas mengenai konsep Hukum Tata Negara Darurat yang berlaku di Indonesia. Rujukan utama dalam penggunaan HTN Darurat di Indonesia biasanya ditasbihkan pada Pasal 12 UUD NRI 1945. Konsep utama dalam Hukum Tata Negara Darurat ialah pemberian kewenangan kepada kepala negara untuk menyelamatkan negara dengan menyimpangi hukum positif dikarenakan keadaan khusus yang mengancam kedaulatan negara. Secara tekstual Pasal 12 UUD NRI 1945 menyatakan “Presiden menyatakan keadaan bahaya,
syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang”. Pemaknaan Pasal 12 UUD NRI 1945 masih menimbulkan banyak perdebatan. Disertasi ini mencoba untuk mengurai konsepsi dan penafsiran HTN Darurat menurut Pasal 12 UUD NRI 1945.

Temuan dari disertasi ini adalah; Pertama, konsepsi HTN Darurat sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 12 UUD NRI 1945 cenderung dekat dengan ‘legislative model’. Kedua, adanya ketidak konsistenan penggunaan Pasal 12 UUD NRI 1945 sebagai rujukan hukum kedaruratan di Indonesia dalam berbagai peraturan perundangundangan. Ketiga, adanya kecenderungan praktik penyalahgunaan HTN Darurat tanpa adanya legalitas yang memadai melainkan legitimasi dalam sejarah kedaruratan Indonesia. Menggunakan metode juridis normatif, yang ditambah dengan komparasi sejumlah negara beserta studi kasus kedaruratan, disertasi ini menemukan kontradiksi penggunaan “legislative model” yang seharusnya aktif melibatkan legislatif dalam pengendalian kedaruratan berdasarkan undang-undang.

Saran dari disertasi ini adalah untuk memperkuat penggunaan konsep kedaruratan berdasarkan ‘legislative model’ dan memberikan peran pengadilan untuk mengevaluasi kedaruratan sebagai bagian dari bentuk checks and balances bagi penguasa darurat.

Untuk mengunduh ringkasan disertasi ini, silakan untuk mengakses tautan berikut:
RingkasanDisertasiAyu