BERBEDA dengan sistem parlementer, pemilihan umum dalam sistem presidensial dilakukan dua kali (dual democratic legitimacy) sehingga dimungkinkan hasil kedua pemilihan umum tersebut tidak kongruen. Partai yang memenangi pemilihan eksekutif (presiden) bisa jadi tidak mendapatkan dukungan kursi yang dominan di parlemen. Bahkan partai presiden merupakan minoritas di parlemen. Negara yang mengalami […]