Makar dalam RKUHP

Tindak pidana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur setidaknya tiga jenis makar yakni; makar terhadap Presiden, makar terhadap NKRI dan makar terhadap pemerintah yang sah. Namun ada kejanggalan dalam penyusunan klausul makar terhadap pemerintah yang sah, ia memiliki potensi untuk bertentangan dengan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Makar Terhadap Pemerintah yang Sah

Pengaturan mengenai pidana makar terhadap pemerintah yang sah terhadap adalam Pasal 224 RKUHP berbunyi ” Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan dan/atau mengambilalih pemerintah yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.” Narasi pasal ini cukup berbeda dengan muatan materi pasal-pasal lain yang mengatur pidana makar dimana melibatkan adanya unsur pembunuhan, memisahkan diri dari NKRI (disintegrasi) ataupun melakukan pemberontakan dengan senjata.

Jika dicermati muatan Pasal 224 RKUHP ini mensyaratkan adanya upaya penggulingan dan/atau pengambilalihan sebagai unsur pidana yang harus dipenuhi. Padahal upaya penggulingan dan/atau pengambilalihan terhadap pemerintah yang sah pada pokoknya dapat dilakukan secara konstitutional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Secara tegas Pasal 7A UUD 1945 menyatakan bahwa seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela atau tidak mampu lagi menjadi seorang Presiden. Dalam hal menurunkan Presiden  yang sah ini, diperlukan sebuah usul yang terlebih dahulu diajukan oleh minimal 2/3 anggota DPR untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Klausul “menggulingkan” atau “mengambilalih” sebagaimana dikandung dalam Pasal 224 RKUHP memiliki potensi untuk menghambat mekanisme pengawasan yang dimiliki secara konstitutional oleh DPR. Manakala pada sebuah waktu dimasa depan, sekelompok orang oposisi yang ada di DPR menemukan dan menggali dugaan pengkhianatan, korupsi, penyuapan dan pidana berat yang dilakukan Presiden maka sekelompok orang ini akan dimungkinkan untuk dituduh dengan pidana makar menggulingkan pemerintah yang sah.

Begitupun dengan kelompok masyarakat lainnya, yang misalnya menemukan adanya bukti bahwa Presiden melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 7A UUD 1945, seperti pengkhianatan, korupsi, penyuapan dan tindak pidana berat lainnya, maka akan berpotensi untuk dijerat menggunakan Pasal 224 RKUHP ini sebelum dapat dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi melalui DPR.

Istilah impeachment atau pemakzulan sendiri memiliki makna untuk membuat seorang pejabat tidak lagi menduduki jabatan itu (removal from office). Sehingga pada prinsipnya proses pemakzulan/impeachment juga merupakan proses menggulingkan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sah. Oleh karenanya pengaturan mengenai tindak pidana makar terhadap pemerintah yang sah harus diperjelas kembali agar tidak menghambat proses pengawasan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal Kolonial Belanda

Redaksi pasal-pasal mengenai makar dalam R-KUHP nampaknya sangat terinspirasi dari pasal-pasal dalam KUHP yang lama. Pasal mengenai makar dalam KUHP yang lama juga mengategorikan makar dalam tiga kelompok yang diatur dalam Pasal 106 hingga Pasal 110 KUHP. Begitupun dengan Pasal 107 KUHP tentang makar terhadap pemerintah yang sah disebutkan bahwa “Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat menggulingkan pemerintah (omwenteling)  dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun.”

Dalam KUHP yang lama yang merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda, kata yang kemudian diterjemahkan sebagai “makar” sebenarnya adalah aanslag yang memiliki arti “serangan”. Sedangkan dalam Pasal 191 RKUHP dinyatakan makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut. Adapun makar menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah  (1) akal busuk; tipu muslihat, (2) perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagaimanya, (3) perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Perbuatan makar yang memiliki unsur pembunuhan atau merampas kemerdekaan  Presiden sudah terlebih dahulu diatur dalam Pasal 222 RKUHP. Sedangkan usaha penyerangan dengan senjata atau pemberontakan juga sudah diatur dalam Pasal 225 RKUHP. Sehingga pasal makar untuk menggulingkan pemerintah yang sah sebagaimana Pasal 224 RKUHP dapat diartikan sebagai upaya permulaan muslihat untuk menjatuhkan pemerintah yang berkuasa. Tentunya hal ini akan mematikan peran opisisi sebagai salah satu pemain penting dalam demokrasi. Sehingga pada akhirnya dapat berpotensi mematikan demokrasi itu sendiri.

Prof. Loebby Loqman (1993) dalam Delik Politik di Indonesia mencatat bahwa delik terhadap kemanan negara kerap dilatarbelakangi dengan tujuan politik dan setiap pemerintahan memiliki pengertian tersendiri tentang tafsiran dan pengertian politik itu sendiri. Oleh karenanya, penggunaan pasal-pasal makar mudah sekali digunakan oleh rezim yang berkuasa untuk membungkam lawan-lawan politik pemerintah yang berkuasa. Bukan saja digunakan pada rezim orde lama, orde baru, pasal mengenai makar juga telah digunakan belakangan ini oleh pemerintah untuk menangkap sejumlah aktivis pada 2 Desember 2016 seperti Ratna Sarumpaet dkk.

Putusan MK

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (31/1/2018) secara sederhana melakukan pukul rata dengan menyatakan bahwa frasa “makar” dalam Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP adalah konstitutional dengan batu uji Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. MK menyatakan dalam putusan Nomor 7/PUU-XV/2017 yang kemudian diulang dalam putusan Nomor 28/PUU-XV/2017 yang menyatakan bahwa ia tidak bertentangan dengan hak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat seseorang. Namun MK menyampaikan pesan singkat bahwa penegak hukum diminta berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal tersebut dalam negara demokratis.

Namun dalam konteks penggunaan batu uji Pasal 7A dan 7B UUD 1945, maka boleh jadi  Pasal 224 RKUHP (Pasal 107 KUHP) memiliki potensi untuk mengebiri oposisi yang bersebrangan dengan pemerintah yang sah. Sayangnya, Pasal 7A dan 7B UUD 1945 tidak digunakan oleh pemohon untuk menguji Pasal 107 KUHP yang menjadi cikal bakal Pasal 224 RKUHP. Selanjutnya yang juga patut menjadi perhatian adalah frasa “menggulingkan” dimana makna ini sebenarnya dapat digunakan secara konstitutional melalui terminologi pemakzulan dan impeachment.

Sehingga dalam kesempatan yang baik ini, selagi masih ada kesempatan dalam mewujudkan masa depan demokrasi yang sejalan dengan cita-cita negara hukum, maka ada baiknya Pasal 224 RKUHP ditinjau kembali dengan memperhatikan kemungkinannya untuk bertentangan dengan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 sebagai perwujudan checks and balances yang dapat dilakukan oleh para oposisi yang hendak melakukan proses pemakzulan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sebagaimana Ian Shapiro (1996) menyatakan “democracy is an ideology of opposition as much as it is one of government”. Selamat berdemokrasi.

Qurrata Ayuni SH., MCDR

Manajer Program Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Opini dalam Koran Republika yang terbit pada Kamis, 6 Februari 2018

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *