Tindak pidana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur setidaknya tiga jenis makar yakni; makar terhadap Presiden, makar terhadap NKRI dan makar terhadap pemerintah yang sah. Namun ada kejanggalan dalam penyusunan klausul makar terhadap pemerintah yang sah, ia memiliki potensi untuk bertentangan dengan Pasal 7A dan 7B UUD 1945. […]