Uji Independensi dan Integritas Pemilihan Hakim Konstitusi

Independensi kekuasaan kehakiman telah digaungkan di seluruh dunia melalui berbagai instrumen internasional. Bangalore Pinciple of Judicial Conduct, the Universal Charter of Judge, Global Code of Judicial Ethics, dan Montreal Declaration of Judicial Independence hanya sebagian kecil dari banyaknya instrumen yang mendukung independensi hakim. Namun, jaminan independensi yang telah dirumuskan oleh para hakim berpengalaman tersebut dan telah diuji dengan berbagai bentuk survei ternyata tidak mudah untuk ditegakkan. Amerika Serikat sebagai negara yang dinilai menjadi acuan bagi implementasi teori separation of power pun menyerah dengan independensi ini. Fitra Arsil dalam pidato pengukuhan guru besarnya yang berjudul “Diversifikasi Kekuasaan Legislatif: Fenomena Pelemahan Parlemen, Superioritas Presiden, dan Eskalasi Yudisialisasi Politik” membeberkan betapa negara adidaya tersebut terjebak dengan politik pada kekuasaan yudisial.

Pemisahan kekuasaan yang diharapkan mampu menjamin independensi hakim ternyata tidak ampuh diterapkan di negara superpower ini. Fakta bahwa proses rekrutmen hakim mensyaratkan adanya afiliasi politik menjadi bukti nyata bahwa hakim tidak sepenuhnya independen. Garoupa dan Ginsburg juga telah mengemukakan fenomena ini dalam bukunya berjudul Guarding the Guardian bahwa jaminan terhadap independensi hakim tidak bisa berdiri sendiri dengan adanya perlindungan oleh konstitusi, namun dibutuhkan upaya lain berupa pengawasan terhadap independensi dan imparsialitas hakim agar tidak terjerumus ke dalam intervensi politik berkedok independensi.

Etika menjadi salah satu solusi saat ini dalam mendukung independensi hakim. Jimly Asshiddiqie telah mempelopori bentuk peradilan etik yang terbuka bagi pejabat yang dimulai dengan lembaga pemilu. Perdebatan mengenai apakah etika perlu dipositifkan atau apakah kedudukan etika menjadi rendah ketika dirumuskan ke dalam peraturan perundang-undangan menjadi tidak prioritas untuk menjadi diskursus sendiri. Upaya hukum selama ini yang tidak mempan menghadapi berbagai kasus pelanggaran yang dilakukan hakim harusnya menyadarkan para scholar bahwa tidak ada jalan lain selain kembali kepada rumusan hukum menurut Plato yang dituangkan dalam bukunya berjudul Nomoi. Salah kaprah dalam memaknai hukum literally hukum harus diluruskan ke fitrahnya yaitu nomoi yang didalamnya juga termasuk moral dan hukum yang berkedudukan sejajar.

Pengembalian makna ini menjadi penting dan mendesak karena dalam prakteknya di berbagai negara, justru bukan rule of law yang diimplementasikan, namun rule by law. Kejamnya pemisahan norma hukum dan etik menjadikan para pemegang kekuasaan eksekutif, yudisial, dan legislatif buta akan moral yang harusnya menjadi nilai yang diinternalisasikan ke dalam jabatannya. Pandangan ini didukung oleh fakta bahwa Donald Trump yang telah terbukti melanggar etika tetap akan dilantik sebagai Presiden negara adidaya. Hukum ternyata dimaknai sekadar apa yang tertulis dalam sebuah transkrip perundang-undangan tanpa melihat nilai moral yang dikandungnya.

Itulah mengapa diskursus yang dibutuhkan saat ini adalah bagaimana model penegakan etik yang tepat untuk diterapkan pada pejabat secara umum dan hakim secara khusus karena putusan mereka individu dan warga negara. Sayangnya, kelembagaan penegak etik hakim pun belum sepenuhnya mampu mengurai benang kusut pelanggaran etik yang dilakukan oleh jabatan yang disebut dengan “yang mulia” ini. Bahkan, Anwar Usman yang telah terbukti melanggar kode etik masih berani dan tidak punya malu untuk menggugat keputusan pemberhentiannya yang didasarkan pada putusan MKMK. Padahal, putusan etik tidaklah tepat untuk dibanding melalui peradilan hukum.

Berkaca dari negara Skandinavia yang mendapat perolehan indeks rule of law tertinggi yaitu Denmark, Swedia, Jerman, dan Norwegia, mereka mampu menciptakan hakim yang beritegritas dimulai dari perumusan norma etiknya yang tidak hanya ditujukan kepada hakim yang sedang menjabat, namun juga untuk seluruh mantan hakim. Meskipun hanya berupa panduan, norma etik yang diperuntukkan bagi mantan hakim ini memberi dampak pada meningkatkan independensi peradilan Jerman yang dibuktikan dengan meningkatnya kepercayaan publik atas institusi peradilan. Index of Public Integrity memperlihatkan nilai Jerman yang berada di peringkat 20 dari 120 negara dengan nilai 7.62 (nilai 10 merupakan nilai dengan independensi paling tinggi). Bahkan, Jerman menjadi negara kelima yang mendapat nilai tertinggi dalam Rule of Law Index serta urutan ke 12 dari 142 negara dalam faktor absence of corruption pada dunia peradilannya.

Bagir manan berpandangan bahwa kode etik merupakan aturan yang diharapkan dapat menegakkan disiplin suatu profesi yang terdiri dari beberapa unsur. Untuk pertama yaitu menjaga dan memelihara kelalaian yang berpotensi dilakukan oleh individu dalam profesinya. Keahlian yang dimiliki seorang yang mempunyai profesi terdiri dari keahlian substantif dan keahlian prosedural. Bagi hakim konstitusi, tindakan atau kelalaian profesional bisa dalam bentuk kesalahan atau kekeliruan dalam penerapan hukum. Kesalahan atau kekeliruan tersebut bisa dilakukan dengan sengaja sebagai bentuk penyelundupan sebagai dampak dari keberpihakan dalam suatu perkara. Sebaliknya, kesalahan akibat kelalaian atau ketidaksengajaan memungkinkan terjadi karena kurang cermat dalam memeriksa fakta atau aturan hukum yang menjadi dasar dalam memutus suatu perkara. Itulah mengapa syarat menjadi hakim konstitusi diantaranya adalah memiliki keahlian dalam bidang konstitusi dan ketatanegaraaan. Prinsip rechsvinding menjadikan hakim konstitusi sekalipun turut wajib mencari seluas-luasnya fakta yang mengarahkan pada keadilan konstitusional.

Syarat lainnya yaitu berintegritas dan tidak berperilaku tercela juga seharusnya bukan syarat formalitas semata. Ia menjadi jaminan bahwa hakim konstitusi akan berlaku adil karena telah lolos “ujian” integritas dan perilaku. Fakta pemilihan calon hakim konstitusi saat ini hendaknya menjadi langkah awal uji integritas oleh masyarakat agar kelak menghasilkan keadilan konstitusional tanpa akomodasi kepentingan politik tertentu. Bukan justru dijadikan ajang tukar guling “kue” kekuasaan yang kelak dimata-matai dan dibayang-bayangi oleh kebutuhan politik. Keterpilihan Adies Kadir kelak akan dimata-matai oleh masyarakat, akankah mampu menjaga independensi hakim atau ternyata hanya menjadi “wayang politik” dalam ranah yudisial?

*) Ryan Muthiara Wasti, S.H., M.H., Dosen Bidang Studi Hukum Tata Negara FH UI

https://www.hukumonline.com/berita/a/uji-independensi-dan-integritas-pemilihan-hakim-konstitusi-lt697c315c6cdc0/?page=2

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *