Ada tiga terminologi yang digunakan dalam UUD 1945 terkait status yang menyangkut hak dan kewajiban seseorang yang tinggal di Indonesia. Pertama adalah “warga negara” yakni mereka secara hukum memiliki status kewarganegaraan sebagai eksistensi kedaulatan tertinggi dalam sebuah negara. Kedua adalah “penduduk”, yang merupakan warga negara lain yang menetap dalam sebuah […]