Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN FHUI) menyampaikan lima catatan kritis terkait materi muatan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 alias Perppu Corona. Pertama, Perppu ini berpotensi mengembalikan kekuasaan absolut dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh presiden. “Pasal 12 Perpu No 1/2020 telah memberikan ruang kepada […]