
Depok, 13 Oktober 2025 – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyelenggarakan Kuliah Umum bertema “Tata Kelola Pemilu: Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024” dengan menghadirkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, sebagai pembicara utama. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara FHUI, Nur Widyastanti, S.H., M.H., dan dipandu oleh Titi Anggraini, S.H., M.H., pengajar Hukum Pemilihan Umum FHUI.
Dalam sambutannya, Nur Widyastanti menyampaikan bahwa melalui kegiatan kuliah umum ini mahasiswa diharapkan dapat mempelajari langsung penyelenggaraan pemilu dari Ketua KPU RI agar mampu memahami dinamika dan kompleksitas pelaksanaannya secara lebih tepat dan kontekstual. Ia menegaskan bahwa pembelajaran hukum pemilu di FHUI bukan hanya menekankan pada aspek normatif, tetapi juga pada pemahaman praktis mengenai bagaimana prinsip-prinsip demokrasi dijalankan melalui penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Dalam paparannya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pemilu, yang meliputi pemilihan anggota lembaga perwakilan rakyat (DPR, DPD & DPRD), pemilihan presiden & wakil presiden (pilpres) dan pemilihan kepala daerah & wakil kepala daerah (pilkada) merupakan mekanisme konstitusional untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang berlandaskan kedaulatan rakyat. Ia menyoroti pentingnya tata kelola pemilu yang baik (electoral governance) yang mencakup aspek kelembagaan, tahapan, manajemen, dan keadilan pemilu. Menurutnya, pemilu berintegritas hanya dapat terwujud apabila semua pihak, meliputi penyelenggara, peserta, dan masyarakat, menjalankan perannya dengan menjunjung tinggi asas kejujuran, profesionalisme, dan transparansi.
Afifuddin juga memaparkan berbagai tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, termasuk kompleksitas koordinasi kelembagaan, penegakan hukum pemilu, serta munculnya sejumlah isu krusial dalam perselisihan hasil pilkada seperti status calon petahana, masa jeda mantan terpidana, keabsahan ijazah, hingga praktik politik uang. Ia menekankan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian di setiap tahapan agar hasil pemilu benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.
Selain menjelaskan aspek hukum dan kelembagaan, Afifuddin juga menggarisbawahi peran penting generasi muda dalam menjaga integritas demokrasi. Ia menyebut mahasiswa sebagai aktor strategis yang tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga sebagai agen perubahan yang dapat menjadi pemantau, peneliti, dan penjaga nilai-nilai politik yang berintegritas. Generasi muda diharapkan berpartisipasi aktif dalam memperkuat demokrasi dengan menolak politik uang, menyebarkan informasi yang benar, serta terlibat dalam kegiatan pendidikan dan penelitian kepemiluan.
Kuliah umum ini berlangsung interaktif dan mendapat sambutan antusias dari mahasiswa FHUI yang mengajukan beragam pertanyaan seputar isu aktual penyelenggaraan Pemilu 2024, mulai dari evaluasi kelembagaan KPU hingga reformasi hukum pemilu ke depan. Melalui kegiatan ini, FHUI menunjukkan komitmennya untuk terus menghubungkan teori hukum dengan praktik penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.