
Dalam usia yang akan mencapai 100 tahun, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) berhasil mendapatkan tambahan satu Doktor dalam Bidang Hukum Tata Negara. Kado ini dipersembahkan oleh Mohammad Novrizal yang berhasil mempertahankan disertasinya dan meraih gelar Doktor dari Universiteit Utrecht pada Jum’at, 30 Agustus 2024 dalam sidang terbuka yang dilakukan oleh Senat Akademik Fakultas Hukum, Ekonomi, dan Pemerintahan, Universitet Utrecht, Belanda
Novrizal, yang merupakan Dosen HTN FHUI sekaligus Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN FHUI), berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul ‘Strengthening Representation in Parliament by Enhancing Diversity Accommodation: A Comparative Study between the European Parliament and the Indonesian Dewan Perwakilan Rakyat’ dihadapan para Dewan Penguji yang diselenggarakan di Gedung Academiegebouw Universiteit Utrecht.
Dalam menulis disertasinya, Novrizal dibimbing oleh dua orang promotor, yaitu Rektor Universiteit Utrecht, Prof. Dr. Henk Kummeling dan Sekretaris Jenderal Senat Kerajaan Belanda (Eerste Kamer), Prof. Dr. Remco Nehmelman. Sidang terbuka itu juga dihadiri oleh dua orang Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yaitu: Prof. Dr. Fitra Arsil, sebagai salah seorang penguji dan Prof. Dr. Satya Arinanto, sebagai anggota sidang akademik kehormatan. Dengan metode perbandingan hukum, dalam disertasinya, Novrizal mengkaji sejauh mana sistem tatakelola yang terkait dengan Parlemen Uni Eropa (European Parliament), dapat dijadikan lessons learned bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) di tengah masyarakat yang sangat beragam.
Terdapat empat karakter utama yang dibandingkan dalam disertasi tersebut: struktur organisasi, sistem partai politik, sistem pemilihan umum, dan proses legislasi. Keempat hal ini dijadikan perbandingan karena Uni Eropa dan Indonesia memiliki banyak kesamaan seperti wilayah yang sangat luas, populasi yang sangat besar, serta keragaman dalam kebudayaan dan ideologi politik. Kedua lembaga parlemen ini sebenarnya sama-sama menganut sistem parlemen bikameral, dengan Parlemen Uni Eropa yang mewakili ideologi politik rakyat (political ideologies representations) dan Dewan Uni Eropa, sebagai perwakilan pemerintah negara-negara anggota, yang sebetulnya mewakili aspek kewilayahan (territorial representations) yang memiliki kekuasaan yang seimbang. Namun, di Indonesia tidak demikian karena kekuasaan antara DPR (sebagai represntasi politik) dan DPD (sebagai representasi wilayah) sangat tidak berimbang.
Disertasi yang ditulis Novrizal dibagi menjadi lima bab. Bab pertama membahas kondisi geografis dan budaya Uni Eropa dan Indonesia. Bab kedua membandingkan struktur organisasi Parlemen Uni Eropa dengan DPR. Bab ketiga membahas sistem partai politik dan sistem pemilihan umum di kedua wilayah tersebut. Bab keempat membandingkan proses legislasi di Uni Eropa dan Indonesia. Lalu, Bab kelima menutup disertasi ini dengan merangkum temuan-temuan dan memberikan rekomendasi.
Dalam kesimpulannya, Novrizal menyimpulkan bahwa pengaturan terkait Parlemen Uni Eropa, yang meliputi peraturan tentang lembaga parlemen, sistem partai politik, sistem pemilu untuk memilih anggota parlemen, serta prosedur legislasi, dapat memberikan wawasan yang berharga bagi DPR dalam meningkatkan akomodasi keberagaman. Hal ini dikarenakan adanya kesamaan yang signifikan antara Uni Eropa dan Indonesia sebagai dua diantara entitas “polity” demokratis terbesar di dunia.
Sumber: https://law.ui.ac.id/dosen-fhui-raih-gelar-doktor-dari-universiteit-utrecht/