
Depok, 20 Oktober 2025 – Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyelenggarakan Kuliah Umum bertema pengawasan dan penegakan hukum pemilu di Indonesia dengan menghadirkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Dr. Rahmat Bagja, S.H., LL.M., sebagai narasumber.
Acara berlangsung di Balai Sidang Djokosoetono FHUI dan dihadiri oleh mahasiswa peserta dan pengajar mata kuliah Hukum Pemilihan Umum. Kegiatan dibuka oleh Ketua Bidang Studi HTN FHUI, Nur Widyastanti, S.H., M.H., dan dimoderatori oleh Titi Anggraini, S.H., M.H., pengajar Bidang Studi HTN FHUI.
Kuliah umum kali ini secara khusus membahas peran hukum dalam membangun sistem pemilu yang demokratis, konstitusional, dan berkeadilan. Dalam paparannya, Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa pemilihan umum merupakan mekanisme konstitusional untuk mewujudkan kedaulatan rakyat sekaligus memastikan pembatasan kekuasaan. Pemilu berfungsi sebagai sarana sirkulasi kepemimpinan dan penguatan legitimasi pemerintahan yang demokratis. Melalui pemilu, kekuasaan dijalankan secara terbatas, sah, dan akuntabel sesuai prinsip negara hukum.
Selanjutnya, dijelaskan bahwa hukum pemilu memiliki empat fungsi utama, yakni sebagai pelayanan publik untuk menjamin hak warga negara dalam memilih dan dipilih; sebagai instrumen kontrol sosial dan politik agar penyelenggara serta peserta pemilu menjalankan kewajibannya secara transparan dan imparsial; sebagai mekanisme penyelesaian masalah melalui penegakan hukum dan penyelesaian sengketa; serta sebagai instrumen legitimasi publik terhadap hasil pemilu yang kredibel. Dengan demikian, hukum pemilu berperan menjaga agar seluruh tahapan pemilu berlangsung adil, terbuka, dan berlandaskan kepastian hukum.
Selain itu, Ketua Bawaslu juga menguraikan sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia yang mencakup pendekatan pencegahan dan penindakan. Pengawasan pemilu berfungsi memastikan agar setiap pelanggaran dapat diidentifikasi sejak dini, sementara mekanisme penegakan hukum menjamin keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Bawaslu bekerja bersama Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Konstitusi dalam menangani pelanggaran administratif, etik, pidana, maupun perselisihan hasil pemilu.
Terkait evaluasi Pemilu 2024, disampaikan bahwa sejumlah isu krusial seperti politik uang, politisasi bantuan sosial, netralitas aparatur negara, dan disinformasi masih menjadi tantangan utama dalam menjaga integritas pemilu.
Melalui kegiatan ini, Bidang Studi HTN FHUI berharap untuk bisa memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai hukum pemilu dan peran lembaga pengawas dalam menjaga demokrasi konstitusional. Kuliah umum ini menjadi ruang akademik bagi mahasiswa untuk memahami pentingnya tata kelola pemilu yang berintegritas sebagai fondasi utama sistem politik yang demokratis dan berkeadilan.