PSHTN FHUI Meminta Kapolri untuk Mereformasi Institusinya

Sejak menjelang era kemerdekaan, gerakan mahasiswa telah dianggap sebagai gerakan moral yang menjadi indikator telah terjadinya kegagalan elit dalam menyerap aspirasi masyarakat. Gelombang pergerakan warga, terutama mahasiswa yang melakukan protes besar merupakan sebuah tanda bahwa telah terjadi kesalahan dalam penyelenggaraan negara dewasa ini.

Aksi mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya yang awalnya kondusif ternyata berbanding terbalik dengan respon dari aparat kepolisian. Melihat fenomena itu, PSHTN FHUI menyayangkan tindakan represif aparat kepolisian dalam merespon gelombang protes yang dilakukan oleh elemen masyarakat terutama mahasiswa dalam hal penolakannya terhadap pengesahan Revisi UU KPK. Kepolisian seharusnya bisa menahan diri untuk tidak bertindak represif dan menghindari jatuhnya korban.

Tindakan represif dari aparat kepolisian ini setidaknya menciderai 2 hal. Pertama, semangat reformasi dengan agenda penguatan masyarakat sipil dalam partisipasi membangun pemerintahan yang tidak otoriter. Penguatan juga diiringi dengan reformasi kelembagaan di segala lini, terutama yang erat kaitannya dengan relasi sipil-militer.

Kedua, tindakan represif aparat tersebut menciderai harkat dan martabat dari institusi POLRI itu sendiri. Dalam UU 2/2002 disebutkan bahwa fungsi kepolisian adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya tindakan represif aparat kepolisian tersebut tentu akan menjadi tanda tanya besar di masyarakat apakah kepolisian sudah menjalankan fungsinya dengan baik dan bijak.

Menanggapi hal tersebut diatas, PSHTN FHUI menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendukung penuh setiap penyampaian aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dalam bentuk apapun dengan tetap memperhatikan koridor hukum.
  2. Mengecam segala bentuk tindakan represif dengan menggunakan kekerasan yang di luar batas kewajaran, yang dilakukan oleh oknum anggota POLRI baik terhadap para demonstran, maupun terhadap para jurnalis dan petugas medis yang sedang menjalankan amanah sesuai profesinya masing-masing.
  3. Mendesak KAPOLRI sebagai pimpinan tertinggi di bawah Presiden yang bertanggung jawab pada sektor keamanan bangsa, untuk membawa ke proses peradilan semua oknum POLRI yang menggunakan kekerasan terhadap aksi warga negara yang telah dijamin dalam konsitusi republik ini. Keadilan harus ditegakkan terutama kepada mereka yang telah menghilangkan nyawa warga negara dan melakukan tindak kekerasan terhadap mahasiswa, pelajar serta tim medis dan jurnalis.
  4. Meminta KAPOLRI untuk menggunakan golden momentum ini untuk mereformasi institusinya dengan tata kelola yang jauh lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Dukungan Anggaran yang meningkat tajam selama satu periode terakhir, sesungguhnya telah memberi kesempatan yang luar biasa kepada Kapolri untuk melakukan banyak hal demi terwujudnya kepolisian yang profesional, anti suap dan imparsial.
  5. Mendorong seluruh elemen bangsa untuk terlibat aktif dalam upaya menjaga keutuhan wilayah NKRI, serta bersama-sama menahan diri untuk tidak terprovokasi terlibat dalam aksi anarkis, apalagi terlibat dalam upaya menggulingkan pemerintahan yang sah.

Demikian rilis ini kami sampaikan sebagai bentuk sumbangsih intelektual yang didasari kecintaan kami kepada negeri ini, demi terbentuknya sistem penegakan hukum yang lebih baik lagi. Semoga supremasi hukum tetap menjadi panglima di negeri ini.

Depok, 27 September 2019

Mustafa Fakhri
Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Narahubung:
Ali Abdillah (081298270287)
Manajer Riset PSHTN FHUI

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *