Pusat Studi

Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN FHUI)

Center for Constitutional Law Studies

Merupakan lembaga kajian dan penelitian yang didirikan oleh para pengajar bidang studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang berdiri sejak tahun 1980-an, namun berbagai dinamika turut mewarnai perkembangan dan perjalanannya mengalami berbagai perubahan dalam pengaturan kelembagaan di lingkungan Universitas Indonesia (UI).

Pada tahun 2003, PSHTN dikukuhkan pendiriannya melalui Keputusan Dekan FHUI No. 03/SK/D/FH/02/2003. Pada saat itu, bertindak sebagai Ketua PSHTN FHUI adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, serta Direktur Eksekutif adalah Satya Arinanto, SH., MH. Perubahan struktur kembali dilakukan pada tahun 2007, melalui SK Dekan FHUI No. 22/SK/D/FH/06/2007.

Dalam struktur kepengurusan PSHTN FHUI terdiri dari tiga komponen struktur, yaitu Pelindung, Penasehat dan Dewan Pengurus. Dalam menjalankan kegiatan PSHTN FHUI, Dewan Pengurus dipimpin oleh seorang Ketua. Sedangkan dalam pelaksanaan operasional, ada Direktur Eksekutif yang membawahi tiga direktur dan satu sekretaris eksekutif.

Hingga tahun 2022, Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI dijabat oleh Dr. Mustafa Fakhri, S.H., M.H., LL.M. Melalui SK Ketua Djokosoetono Research Center Nomor: 012/UN2.F5.DRC/OTL.00.00/2022 terjadi pergantian Ketua, yang saat ini dijabat oleh Mohammad Novrizal, S.H., LL.M.