Lahir di Palembang, 17 April 1956. Memperoleh gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1982) dan kemudian menjadi pengajar di almamaternya itu. Pendidikan S-2 (1987) diselesaikan di Fakultas Hukum UI (1987). Gelar Doktor Ilmu Hukum diraih dari Fakultas Pasca Sarjana UI, Sandwich Program kerja sama dengan Rechtssfaculteit Rijks-Universiteit dan Van Voolenhoven Institute, Leiden (1990). Tahun 1998 diangkat menjadi Guru Besar Penuh Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI dan dipercaya sebagai Ketua dan Penanggungjawab Program Pasca Sarjana Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI.
Selain mengabdi pada almamaternya, pengabdiannya pada bangsa dan negara tidak pernah terputus. Pernah menjabat sebagai Penasihat Ahli Menteri Perindustrian & Perdagangan, Penasehat Ahli Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2002-2003, Penasehat Ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia pada periode 2002-2003, Anggota tim ahli berbagai rancangan undang-undang di bidang hukum dan politik, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman dan HAM, serta Departemen Perindustrian dan Perdagangan, pada periode tahun 1997-2003.
Saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilu (DKPP) Republik Indonesia periode 2012-2017. Sebelumnya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2003-2008 dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia pada 2010.
Beberapa karyanya telah tersedia versi electroni book yang dapat diunduh di sini antara lain:
- Pengantar Ilmu Hukum Tata negara jilid I
- Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II
- Perihal Undang-Undang
- Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi
- Hukum Acara Pengujian Undang-undang
- Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia
- Teori Hans Kelsen Tentang Hukum
- Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi
- Gagasan Amandemen UUD 1945 Dan Pemilihan Presiden Secara Langsung
- Implikasi Perubahan UUD 1945 terhadap Pembangunan Hukum Nasional
- Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara
- Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi